Jan 4, 2021 18:23 ET
Anggota DPR berusaha untuk mengikuti pedoman jarak sosial selama sesi pertama Kongres ke-117 di Kamar DPR pada 3 Januari.
Foto:
Caroline Brehman / Zuma Press
Dari perubahan paket peraturan DPR untuk Kongres ke 117:
(3) Dalam pasal 8 (c) (3) peraturan XXIII, mogok ” ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi, sepupu pertama, keponakan, keponakan, suami, istri, ayah mertua hukum, ibu mertua, menantu, menantu, ipar laki-laki, saudara ipar perempuan, ayah tiri, ibu tiri, anak tiri laki-laki, anak perempuan tiri, saudara tiri, saudara perempuan tiri, saudara laki-laki tiri, saudara perempuan tiri , cucu, atau cucu ” dan masukkan ” orang tua, anak, saudara kandung, saudara kandung orang tua, sepupu pertama, anak saudara kandung, pasangan, mertua, menantu, saudara ipar, orang tua tiri, anak tiri , anak tiri, saudara tiri, atau cucu. ”. . .
(6) Dalam ayat 4 aturan XXVII, serang ” dirinya sendiri ” dan masukkan ” dirinya sendiri. ”
Hak Cipta © 2020 Dow Jones & Company, Inc. Semua Hak Dilindungi. 87990cbe856818d5eddac44c7b1cdeb8
Muncul pada 5 Januari 2021, edisi cetak sebagai ‘Notable & Quotable.’
Diposting oleh : Togel Singapore